Pemerintah Bebaskan PPh Balik Nama Tanah dan Bangunan Amnesti Pajak

By Admin

nusakini.com--Dengan ditandatanganinya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan/atau bangunan terkait dengan Amnesti Pajak. 

Hal tersebut disampaikan Menkeu pada Konferensi Pers pada Jumat  (17/11) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan. Menurutnya, pemberian kemudahan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. 

Selain untuk memberikan keadilan, pelayanan, kemudahan, dan mendorong kepatuhan WP dalam melaksanakan ketentuan UU Pengampunan Pajak, revisi PMK Nomor 11 Tahun 2016 juga mengatur mengenai: 

a. Pemberian kesempatan kepada WP, baik yang mengikuti Pengampunan Pajak maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan 

b. Pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih. Dalam PMK ini diatur bahwa penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Wajib Pajak (WP) yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat menyampaikan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama yang dibebaskan PPh tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

Dalam kesempatan ini, Menkeu mengajak para WP untuk terus mengungkapkan harta yang belum masuk Pengampunan Pajak. 

“Kami memohon dan juga mengajak supaya WP tidak menunggu sampai 31 Desember. Proses balik nama harta berupa tanah dan/atau bangunan itu diperlukan dan oleh karena itu Kementerian Keuangan, dalam hal ini seluruh kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan siap sedia untuk membantu,” jelasnya. 

Lebih lanjut Menkeu menegaskan bahwa para pihak yang terkait proses pengalihan nama tersebut juga terikat Undang-Undang Pengampunan Pajak, yaitu wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan dari data WP tersebut. “ Jadi dalam hal ini, kami akan membuat MoU follow-up kepada Pak Menteri ATR/Kepala BPN dan para pejabat PPAT itu bahwa mereka terikat dalam Undang-Undang Tax Amnesty, yaitu wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan dari data WP,” jelasnya. 

Menanggapi isu terkini terkait pembebasan pengenaan PPh ini, Menkeu menjelaskan bahwa baru sekitar 23% dari WP yang telah mengikuti program pengampunan pajak (sekitar 34 ribu WP) yang memanfaatkan fasilitas SKB PPh Final Pengalihan Tanah/Bangunan, dimana terdapat 20% permohonan SKB yang ditolak akibat beberapa alas an, antara lain: tidak lengkapnya persyaratan formal, adanya perbedaan data antara yang telah diajukan dalam pengampunan pajak dengan yang diajukan untuk fasilitas SKB, yang mengajukan adalah developer, dan harta tersebut bukan merupakan harta tambahan yang dideklarasikan dalam pengampunan pajak. (p/ab)